AUDIT & REVIU

Pengertian Audit, Reviu, Pemantauan, dan Evaluasi

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah:

1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

2. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

3. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

Tipe-Tipe Audit

1. Audit Keuangan : Audit atas transaksi dan/atau catatan akuntansi dan/atau laporan keuangan untuk memastikan transaksi tersebut telah diotorisasi, disajikan dalam catatan akuntansi, dan diungkapkan dalam laporan keuangan secara tepat dan akurat. SPI UBB memberikan pendapat atas kewajaran transaksi, catatan keuangan, dan/atau laporan keuangan.

2. Audit Operasional (Kinerja) : Audit Operasional bertujuan untuk menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya (kekayaan) unitnya secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan tujuan Universitas. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur, proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.

3. Audit Pengadaan : Audit pengadaan adalah salah satu fungsi dari Satuan Pengawas Internal (SPI) UBB yang bertugas terhadap pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan Universitas Bangka Belitung. Pengawasan yang dilakukan oleh SPI UBB meliputi :

  • Post Audit
  • Pemeriksaan Pengadaan barang dan jasa yang dimulia dari pelaksaanaan kontrak sampai dengan proses pembayaran dan penyerahan barang/jasa.

  • Monitoring (Probity Audit)
  • Pemeriksaan Pengadaan barang/jasa yang dimulai dari proses perencaanaan, pengadaan, sampai dengan masa pemeliharaan. Prosedur audit ini merupakan prosedur yang saat ini sering dilaksanakan SPI UBB dalam rangka meminimalisasi permasalahan yang timbul dari proses pengadaan barang atau jasa yang kompleks.

    4. Audit Sistem Informasi : Mereview pengendalian internal dari sistem informasi dan bagaimana orang menggunakan sistem tersebut. Audit yang dilakukan berupa evaluasi sistem input, proses dan output, backup dan recovery plan, sistem keamanan dan fasilitas komputer. Audit dapat dilakukan pada sistem yang sudah ada maupun yang baru dikembangkan. SPI UBB bekerjasama dengan Direktorat Sistem dan Sumber daya informasi (DSDI) maupun Praktisi dalam melaksanakan prosedur audit ini.

    Berita Terbaru

    Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sed, rem eaque vel est asperiores iste pariatur placeat molestias, rerum provident ea maiores debitis eum earum esse quas architecto! Minima, voluptatum! Minus tempora distinctio quo sint est blanditiis voluptate eos. Commodi dolore nesciunt culpa adipisci nemo expedita suscipit autem dolorum rerum?

    At magni dolore ullam odio sapiente ipsam, numquam eius minus animi inventore alias quam fugit corrupti error iste laboriosam dolorum culpa doloremque eligendi repellat iusto vel impedit odit cum. Sequi atque molestias nesciunt rem eum pariatur quibusdam deleniti saepe eius maiores porro quam, praesentium ipsa deserunt laboriosam adipisci. Optio, animi!

    View All Blog Posts