Opini

Pentingkah Satuan Pengawas Internal di Universitas Bangka Belitung?

Untuk dapat mewujudkan pengelolaan tata kelola PTN yang berkualitas dan berakuntabilitas maka diperlukan penguatan dalam pengawasan internal, melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal) PTN serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia. Peran SPI diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2017 Pasal 2 menjelaskan bahwa SPI dibentuk untuk membantu pemimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di dalam lingkungan Kementerian. SPI sebagai lini pertahanan kedua memiliki peran penting, sebagai pengingat jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan organisasi terutama di Universitas Bangka Belitung.

Satuan Pengawas Internal UBB
"Mengawasi dengan Integritas dan Rasionalitas"

Berita Terkini


FGD Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UBB Tahun 2024


Kegiatan Benchmarking ke Universitas Andalas Padang


Kegiatan Benchmarking ke SPI UPN Veteran Jakarta


Whistleblowing System

Sistem Pengendalian Resiko


Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi Universitas Bangka Belitung, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif sivitas Universitas Bangka Belitung untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan sivitas dan Universitas Bangka Belitung. Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah kami sediakan dibawah ini.

Layanan Aduan