Opini
Pentingkah Satuan Pengawas Internal di Universitas Bangka Belitung?
Untuk dapat mewujudkan pengelolaan tata kelola PTN yang berkualitas dan berakuntabilitas maka diperlukan penguatan dalam pengawasan internal, melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal) PTN serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia. Peran SPI diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2017 Pasal 2 menjelaskan bahwa SPI dibentuk untuk membantu pemimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di dalam lingkungan Kementerian. SPI sebagai lini pertahanan kedua memiliki peran penting, sebagai pengingat jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan organisasi terutama di Universitas Bangka Belitung.
Satuan Pengawas Internal UBB
"Mengawasi dengan Integritas dan Rasionalitas"